Dijual Ponsel Rp83 Miliar

|


Kejaksaan Negeri Batam segera melelang 83 ribu ponsel hasil tangkapan Kanwil Bea Cukai Karimun, Januari lalu. Lelang akan dilaksanakan setelah ada putusan dari pengadilan yang dibacakan akhir Oktober ini.
”Proses sidang memang masih berlangsung. Namun arah putusannya kan sudah bisa kita baca,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Suharto Rasidi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/10).

Menurutnya, lelang akan dilakukan secara terbuka dan diumumkan di media. Siapapun, lanjut dia, boleh ikut asal memenuhi kriteria yang ditetapkan. ”Kita sadar ini kasus besar dan kami tidak akan bermain,” ujar Suharto.


Sebelum proses lelang dijalankan, kejaksaan selaku penanggungjawab akan meminta penghitungan nilai aset yang dilelang kepada lima instansi. Diantaranya, Balai Lelang, Bea Cukai, Sucofindo, Disperindag dan Departemen Keuangan.


Hasil perhitungan dijadikan sebagai pembanding.
Dari hasil penghitungan sementara yang dilakukan Bea Cukai dan kejaksaan sendiri, terdapat perbedaan nilai. Taksiran Bea Cukai, 83 ribu ponsel itu nilainya sekitar Rp60 miliar. Sementara, hitung-hitungan kejaksaan mencapai Rp83 miliar dengan asumsi satu ponsel Rp1 juta.


Suharto menuturkan, perhitungan dari Balai Lelang, Sucofindo, Disperindag dan Departemen Keuangan akan menjadi penentu berapa sebenarnya nilai 83 ribu ponsel hasil sitaan itu. ”Masing-masing instansi menentukan taksirannya. Nanti, seluruh taksiran itu dijumlahkan dan dibagi sesuai jumlah instansi yang terlibat dalam penaksiran,” ungkapnya.


Hasil lelang sendiri, nantinya akan disetorkan kepada negara, termasuk dari pajak. Sebagian kecil disisihkan sebagai uang miskin, sedang sebagian lainnya untuk membayar jasa Balai Lelang. Ponsel selundupan yang akan dilelang itu, terdiri 83 ribu unit ponsel berbagai merek dan aksesori. Diantaranya, merk Nokia E-90, Nokia N-73 Music Edition, Nokia N-70 Music Edition, Nokia 6500, Nokia 5700, Nokia 3230, Sony Ericsson w700i, dan Titan Phone T999.


Sekadar mengingatkan, puluhan ribu ponsel itu disita dari KM Harapan Baru GT 7 berbendera Indonesia di Perairan Batu Beranti, Kepulauan Riau, Januari lalu. Selain ponsel, petugas juga mengamankan nakhoda kapal bernama Tan A Tie serta ABK-nya. Terkait proses hukum, kendati sudah menyidangkan tiga terdakwa, namun hingga kini pemilik ponsel-ponsel generasi baru itu belum berhasil diungkap.


”Bagi kejaksaan, pemilik ponsel itu ya tiga terdakwa yang ditangkap di atas kapal tersebut,” tegas Suharto
http://batampos.co.id

0 comments: